KangArif.site | Pemerintah telah merubah peraturan
pemerintah (PP) 50/2010 dengan peraturan pemerintah (PP) 60/2016 tentang
penerimaan negara bukan pajak.
Hal itu mengakibatkan kenaikan drastis
biaya untuk mengurus surat - surat / dokumen kendaraan.
Selain itu, pemerintah juga telah
mencegah pungutan liar dalam
permintaan nomor cantik kendaraan.
Kapolri
juga telah memberikan pendapat tentang perubahan ini,
ia menuturkan bahwa perubahan PP ini bukan hanya inisiatif dari Polri saja
melainkan juga dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
BPK telah menemukan adanya kenaikan harga
dalam material pembuatan dokumen kendaraan.
"Harga material lima tahun yang lalu
itu sudah berbeda sekarang," Tutur BPK.
Badan Anggaran (Banggar) juga menyebutkan
bahwa pembuatan dokumen kendaraan di Indonesia menjadi yang paling murah di dunia. Maka dari itu, mereka juga
mengusulkan untuk menaikannya.
Hasil dari kenaikan itu, akan dibayarkan
untuk kekurangan dari material tersebut.
Peraturan
Nomor Cantik
Dalam PP 60/2016 tidak hanya menjelaskan
tentang kenaikan biaya pengurusan dokumen kendaraan saja, melainkan juga
pengaturan tentang penggunaan nomor cantik.
Seperti yang kita tahu, selama ini belum
pernah ada PP yang mengatur tentang penggunaan nomor cantik.
Hal itu bisa membuat adanya pungli ke
masyarakat. Maka dari itu pemerintah telah membuat aturan penggunaan nomor
cantik kendaraan. Tarifnya mulai dari
5
sampai 20 juta rupiah.
Dengan adanya peraturan tersebut Polri
dan Pemerintah berkeinginan untuk terus bisa menghilangkan semua pungli yang
ada saat ini.
Berikut Detail Tarif Plat Nopol Cantik :
1.
Nopol 1 Angka
Tanpa huruf : 20 juta
Paket huruf : 15 juta
2.
Nopol 2 Angka
Tanpa Huruf : 15 juta
Paket huruf : 10 juta
3.
Nopol 3 Angka
Tanpa huruf : 10 juta
Paket huruf : 7,5 juta
4.
Nopol 4 Angka
Tanpa Huruf : 7,5 juta
2 komentar Add Comments
gak sempet mikir, jangankan buat nomor cantik,, biaya penerbitan Stnk dan Bpkb baru,, naiknya minta ampuun..
Apalagi ane, kendaraannya juga belom ada :v
- Selalu berkomentar sesuai tema bacaan
- Tidak diperbolehkan mempromosikan Web/Blog, Barang, Jasa, Dsb.
- Selalu berkomentar dengan perkataan baik dan sopan
- Dilarang keras menaruh Link Aktif (dianggap spam)
Selamat Berkomentar ..... :D