KangArif.site - Presiden RI Joko Widodo telah mendatangani keputusan
presiden (keppres) NO. 31 Tahun 2016 Tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional
sebagai gambar utama di bagian depan kertas dan logam NKRI.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada
pahlawan nasional, Dengan mencantumkan gambar pahlawan tersebut di bagian depan
kertas dan logam Rupiah NKRI.
Isi Dari Keppres Tersebut Antara Lain :
*edit
A. Gambar Ir. Soekarno Dan Drs. Mohammad Hatta Sebagai
Gambar Utama Pecahan Rp. 100.000,00
B. Gambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja Sebagai Gambar Utama
Pecahan Rp. 50.000,00
C. Gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi Sebagai Gambar Utama
Pecahan Rp. 20.000,00
D. Gambar Frans Kaisiepo Sebagai Gambar Utama Pecahan Rp.
10.000,00
E. Gambar Dr. K.H Idham Chalid Sebagai Gambar Utama Pecahan Rp.
5.000,00
F. Gambar Mohammad Hoesni Thamrin Sebagai Gambar Utama
Pecahan Rp. 2.000,00
G. Gambar Tjut Meutiah Sebagai Gambar Utama Pecahan Rp.
1.000,00
H. Gambar Mr. I Gusti Ketut Pudja Sebagai Gambar Utama
Pecahan Logam Rp. 1.000,00
I. Gambar Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang Sebagai
Gambar Utama Pecahan Logam Rp. 500,00
J. Gambar Dr. Tjiptomangunkusumo Sebagai Gambar Utama
Pecahan Logam Rp. 200,00
K. Gambar Prof. Dr. Ir Herman Johanes Sebagai Gambar Utama Pecahan
Logam Rp. 100,00
Penggunaan gambar pahlawan nasional tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari ahli waris masing masing pahlawan.
- Selalu berkomentar sesuai tema bacaan
- Tidak diperbolehkan mempromosikan Web/Blog, Barang, Jasa, Dsb.
- Selalu berkomentar dengan perkataan baik dan sopan
- Dilarang keras menaruh Link Aktif (dianggap spam)
Selamat Berkomentar ..... :D