Kangarif.site - segera cek uang yang ada di saku Anda! Sebab
tanggal 29 November mendatang bakal ada banyak uang kertas dan logam yang tidak
akan berlaku lagi untuk digunakan sebagai alat tukar. Dan jika Anda mempunyai
uang tersebut segeralah untuk menukarkannya ke Bank Indonesia (BI).
Kepala BI Sumut, Difi A Johansyah, melalui Deputi Kepala
Perwakilan BI Sumut mengungkapkan, bahwa uang tersebut ditarik dari peredaran
sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO. 8/27/PBI/2006.
Penukaran uang dapat langsung dilakukan dengan mendatangi BI dan
nanti pihak BI akan menukarnya dengan uang baru dan juga nilai yang sama.
“Karena sudah sangat lama peredarannya, makanya ditarik. Penarikan
uang ini juga bertujuan menyediakan uang yang layak edar di masyarakat,” ujar
Haris, Selasa (13/9/2016).
Jika masa penukaran uang tersebut sudah berakhir, maka uang lama
yang dipegang oleh masyarakat semua sudah dinyatakan tidak berlaku lagi untuk
alat tukar.
“Jangan sampai kecewa, kita menghindari hal itu, jadi segera
tukarkan ke bank,” imbuhnya.
Dan berikut daftar Uang Kertas dan Logam yang akan segera berakhir
masa berlakunya.
1. Uang Kertas Pecahan Rp 100 Tahun Edar 1992
2. Uang Kertas Pecahan Rp 500 Tahun Edar 1992
3. Uang Kertas Pecahan Rp 1.000 Tahun Edar 1992
4. Uang Kertas Pecahan Rp 5.000 Tahun Edar 1992
5. Uang Logam Rp 5 Tahun Edar 1979
6. Uang Logam Rp 50 Tahun Edar 1991
7. Uang Logam Rp 100 Tahun Edar 1991.
- Selalu berkomentar sesuai tema bacaan
- Tidak diperbolehkan mempromosikan Web/Blog, Barang, Jasa, Dsb.
- Selalu berkomentar dengan perkataan baik dan sopan
- Dilarang keras menaruh Link Aktif (dianggap spam)
Selamat Berkomentar ..... :D